Anggota DPRD Lampung Sampaikan Aspirasi Warga SP I dan II Way Terusan


BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat unit pemukiman transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, kepada Gubernur Lampung dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (11/7/2025). Munir meminta agar dua wilayah tersebut segera ditetapkan sebagai desa definitif.


Melalui interupsi dalam sidang, Munir mengungkapkan bahwa selama ini SP I dan II masih secara administratif tergabung dalam wilayah Kampung Mataram Udik. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar wilayah tersebut dapat berdiri sebagai desa mandiri.


“Izin pimpinan, saya mendapatkan amanah dari masyarakat unit pemukiman transmigrasi SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, tentang keinginan mereka menjadi desa definitif,” kata Munir.


Munir menjelaskan, dua UPT tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi lokal pada 1996 yang didorong oleh kebutuhan tenaga kerja PT Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC). Transmigran didatangkan dari wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat.


“Transmigrasi ini kemudian yang saat ini diisi oleh masyarakat SP I dan II Way Terusan,” ujarnya.


Ia menyoroti bahwa selama hampir dua dekade, masyarakat di wilayah tersebut belum memperoleh hak dasar secara penuh sebagai warga negara. Salah satunya adalah akses listrik yang baru terealisasi pada 2023.


“Setelah 79 tahun kita merdeka, ada dua unit pemukiman transmigrasi yang tidak mendapatkan hak sebagai warga negara, bahkan listrik saja baru masuk 2023 di SP I dan II Way Terusan. Setelah hampir 25 tahun tidak mendapatkan penerangan. Itu pun berkat perjuangan anak muda bernama Wilanda Riski dan kawan-kawannya, melalui proses panjang termasuk intimidasi dan lain-lain,” ucap Munir seperti dilansir kinni.id.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama