Tiga DOB Diusulkan, Ini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia resmi mengusulkan sejumlah Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2025.


Usulan itu tercatat dalam hasil Masa Reses Sidang ke-4 anggota DPD RI yang berlangsung mulai 23 Mei hingga 19 Juni 2025.


Berdasarkan dokumen resmi berkop DPD RI yang diterima awak media pada Selasa (10/7/2025), tercatat 21 provinsi mengusulkan pembentukan DOB, termasuk Provinsi Lampung.


Dari Lampung, terdapat tiga calon DOB yang masuk dalam daftar usulan, yaitu:


1. Seputih Barat (pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah)


2. Seputih Timur (pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah)


3. Sungkai Bunga Mayang (pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara)


Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi NasDem, Garinca Reza Fahlevi, menyatakan bahwa ketiga daerah tersebut telah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.


“Pembahasan dengan DPRD kabupaten dan pemerintah daerah masing-masing sudah tuntas. Di tingkat provinsi juga sudah rampung, termasuk dengan DPRD dan biro pemerintahan provinsi,” kata Garinca, Selasa (9/7/2025).


Garinca menegaskan bahwa dokumen usulan ketiga DOB itu sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sejak lama, bahkan beberapa sejak tahun 2016.


“Kenapa hanya tiga yang diajukan? Karena prosesnya sudah lengkap, baik secara administratif, dukungan politik, maupun kesiapan lokasi ibu kota. Rekomendasi dari provinsi juga sudah diterbitkan,” ujarnya.


Sementara itu, beberapa calon DOB lain dari Lampung seperti Lampung Tenggara, Bandar Negara, dan Lampung Pesisir belum masuk dalam daftar karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat kabupaten.


“Daerah-daerah itu belum selesai pembahasannya. Bahkan ada yang belum dibawa ke paripurna kabupaten. Jadi belum bisa diusulkan ke pusat,” jelas Garinca seperti dilansir one time. 


Ia berharap pemerintah pusat segera mencabut moratorium pembentukan DOB agar usulan dari daerah yang telah memenuhi syarat bisa segera diproses lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama