Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengkritisi pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, pendirian sekolah tersebut belum memenuhi prosedur hukum dan dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan terhadap sekolah swasta yang sudah lama eksis.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung itu menilai, semangat pendidikan gratis untuk rakyat harus tetap berpijak pada asas legalitas dan keadilan dalam sistem pendidikan.
“Kalau memang niatnya untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak dukung saja sekolah swasta yang sudah ada di Bandarlampung? Banyak sekolah swasta kekurangan murid, dan guru-guru tidak kebagian jam mengajar. Kebijakan pendidikan tetap harus berkeadilan,” ujar Ade saat diwawancarai, Senin, (14/7/2025).
Ia juga menyayangkan langkah Pemerintah Kota yang mendirikan sekolah baru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lembaga pendidikan swasta yang telah lama berkontribusi dalam mencerdaskan generasi muda.
“Kenapa tidak diarahkan ke sekolah swasta saja? Bukankah pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung keadilan? Optimalkan yang sudah ada lebih dulu,” kata Ade.
Ade juga menyoroti aspek legalitas pendirian SMA Siger yang dinilai belum mengantongi izin operasional resmi.
Padahal, ia menyebut, sekolah swasta pun diwajibkan mengantongi izin sebelum membuka penerimaan siswa baru.
“Jangan sampai sekolah ini belum ada izin tapi sudah menerima siswa. Sekolah swasta saja harus punya izin dulu sebelum membuka pendaftaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penggunaan aset SMP Negeri sebagai lokasi kegiatan belajar-mengajar SMA Siger juga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama dalam hal pemanfaatan aset negara.
SMA Siger diketahui menempati sejumlah gedung milik SMPN di Bandar Lampung, yakni SMPN 38, 39, 44, dan 45.
“Saya bukan tidak setuju. Ini demi rakyat, saya sangat mendukung. Tapi pendirian sekolah tetap harus mengikuti aturan dan menjunjung keadilan,” ujar Ade menegaskan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA melalui program yang dinaungi Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Pendaftaran berlangsung selama dua hari, yakni pada 9–10 Juli 2025.
Program ini disebut sebagai solusi bagi lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri di Kota Bandar Lampung.
Empat SMA Siger yang dibuka diklaim akan menampung siswa dari keluarga kurang mampu secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun.