Komisi IV DPRD Lampung Tanggapi Aduan Perbaikan Jalan


B
andar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau progres perbaikan jalan yang tersebar di berbagai wilayah provinsi.

Ia menyebut dari 52 titik ruas yang direncanakan diperbaiki, sebanyak 25 titik belum sepenuhnya berjalan. Sisa 27 titik yang belum berjalan.

“Sejauh pantauan dan pengawasan kami, pekerjaan yang sudah berjalan cukup baik. Namun memang masih ada kesalahpahaman di lapangan,” ujar Mukhlis diruangan kerjanya Senin, (7/7/2025).

Mukhlis mencontohkan adanya laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang disebut rusak padahal belum memasuki tahap final overlay.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses perbaikan jalan, terdapat tahapan awal seperti lapisan base (PS) yang kemudian ditutup sementara dengan aspal tipis agar tidak menimbulkan debu atau genangan air.

“Sering kali masyarakat melihat itu sudah selesai, padahal belum. Makanya, muncul aduan, ‘baru diperbaiki, sudah rusak’. Padahal itu belum final. Kami terima laporan seperti ini, bahkan dari rekan-rekan media juga,” ungkapnya.

Mukhlis mengaku responsif terhadap laporan tersebut. Ia kerap langsung menghubungi Kepala Dinas terkait, mengirimkan dokumentasi lapangan, dan meminta klarifikasi.

Dampak Ekonomi dari Perbaikan Jalan

Lebih lanjut, Mukhlis menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur jalan terhadap kelancaran transportasi dan ekonomi rakyat.

Menurutnya, jalan yang baik mempercepat mobilitas, menekan ongkos logistik, dan meningkatkan distribusi hasil pertanian.

“Ketika jalan bagus, transportasi lancar. Ongkos angkut produksi turun, dan petani terbantu,” jelasnya.

Soal ODOL: Dukung Penindakan, Dorong Regulasi

Terkait masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan provinsi, termasuk di wilayah Lampung Tengah, Mukhlis mengakui keluhan masyarakat cukup tinggi.

Ia menekankan bahwa meski tingkat kerusakan jalan sudah berkurang secara umum, ODOL masih menjadi tantangan besar.

“Dari laporan Komisi IV di lapangan, sekitar 80 persen jalan sudah membaik, tapi ODOL masih banyak melintas,” katanya.

Ia menyadari bahwa penanganan ODOL tidak bisa sepihak. Pemerintah Provinsi, menurutnya, tengah mencari formulasi terbaik agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek penegakan hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Memang dilematis. Kalau dilarang lewat, ekonomi terganggu. Tapi kalau dibiarkan, jalan cepat rusak. Makanya kita dorong agar ada aturan yang tegas dan pengawasan tonase yang ketat,” ucapnya.

Mukhlis juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung bila Pemprov Lampung ingin menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung kebijakan zero ODOL.

“Kalau memang dibutuhkan, nanti bisa kami dorong jadi inisiatif DPRD. Tapi prinsipnya, semua kebijakan harus terikat dalam produk hukum yang jelas dan melibatkan komunikasi lintas sektor,” tutupnya seperti dilansir onetime.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama