FKKS Audiensi ke DPRD Lampung Soroti Zonasi hingga Sekolah Siger


Bandar Lampung – Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMA-SMK Swasta Kota Bandar Lampung menggelar audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025).


Dalam pertemuan itu, para kepala sekolah menyampaikan sejumlah persoalan krusial terkait dampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem zonasi, keberadaan sekolah baru, serta kebijakan teknis dari Dinas Pendidikan.


Audiensi diterima oleh anggota Komisi V DPRD Lampung: M. Syukron Muchtar, Chondrowati, dan M. Junaidi.


Ratusan Kelas Kosong, Sekolah Terancam Tutup

Perwakilan SMA Gajah Mada Bandar Lampung, Maryadi Saputra, mengungkapkan bahwa sistem zonasi dan distribusi siswa yang tidak merata menyebabkan ratusan kelas di sekolah swasta kosong setiap tahun.


“Data kami menunjukkan lebih dari 100 kelas kosong tiap tahun. Bahkan ada sekolah yang hanya memiliki 20 siswa per angkatan. Ini tidak sehat bagi kelangsungan pendidikan,” kata Maryadi Saputra.


Ia menyoroti ketimpangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta.


“Sekolah negeri bisa menerima ribuan siswa meski akreditasinya rendah. Sementara sekolah swasta dengan akreditasi baik justru kekurangan murid. Lalu apa gunanya akreditasi?” tegasnya.


Maryadi menekankan perlunya kebijakan konkret dari pemerintah, bukan sekadar menampung aspirasi tanpa tindak lanjut.


Sekolah Siger Dipertanyakan, Diduga Tumpangi Sekolah Negeri

Persoalan lain yang disoroti adalah keberadaan Sekolah Siger yang disebut-sebut akan membuka SMA dan SMK baru di Bandar Lampung.


FKKS mempertanyakan legalitas serta transparansi pendirian sekolah tersebut.


“Sekolah Siger menumpang di sekolah negeri. Ini bertentangan dengan Perpres yang melarang lembaga swasta menggunakan fasilitas sekolah negeri,” ujar M. Ikbal dari SMK PGRI.


Ia khawatir sekolah baru yang menargetkan hingga 800 siswa itu akan semakin menggerus eksistensi sekolah swasta yang sudah mapan.


Soal Ijazah dan Administrasi PDF

FKKS juga menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan yang mewajibkan pengiriman ijazah dalam bentuk PDF oleh sekolah swasta. Mereka menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


“Permendikbud tidak pernah mewajibkan sekolah aktif menyerahkan ijazah ke dinas, kecuali jika sekolah tutup. Kami tidak menahan ijazah; beberapa siswa tidak mengambil karena alasan tunggakan atau pindah domisili,” jelas Ikbal.


Sekolah Gulung Tikar, Guru Terancam Kehilangan Penghasilan

FKKS memperingatkan, jika kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi, akan semakin banyak sekolah swasta yang tutup.


Tahun ini saja, empat SMK swasta tidak menerima siswa, dan satu sekolah resmi tutup karena hanya memiliki 15 siswa aktif.


“Kalau dibiarkan, guru-guru swasta kehilangan nafkah. Jasmerah jangan sekali-kali melupakan sejarah. Sekolah swasta juga bagian penting dari pembangunan pendidikan di Lampung,” kata Maryadi Saputra seperti dilansir onetime.


Harapan untuk Pemprov dan DPRD

FKKS mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah konkret yang berpihak pada kelangsungan sekolah swasta sebagai mitra strategis pendidikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama