BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengenai pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi, menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga moral generasi muda agar tidak terpapar paham dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya lokal.
“Kami, khususnya saya di Komisi V, mendukung penuh upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” kata Junaidi, Jumat (11/7/2025).
Ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter sejak dini, baik melalui mata pelajaran formal maupun kegiatan ekstrakurikuler yang menanamkan norma sosial, agama, dan budaya.
“Peran guru, khususnya guru BK, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa secara tepat. Kita tidak ingin anak-anak kita salah arah karena kurangnya pendampingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebut keterlibatan orang tua dan masyarakat sebagai elemen penting dalam mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, keberhasilan pembinaan karakter tidak bisa hanya dibebankan pada satuan pendidikan.
“Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi dan membimbing anak-anak agar tetap pada jalur yang benar sesuai nilai agama dan budaya kita,” ucapnya.
Junaidi menegaskan, surat edaran tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk diskriminasi. Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan selaras dengan karakter bangsa Indonesia. (*)