BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendirikan Sekolah Siger. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya aspek legalitas sebelum sekolah tersebut beroperasi penuh.
“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah itu sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (11/7/2025).
Menurut dia, jika aspek perizinan belum dipenuhi, ada risiko serius yang dapat merugikan peserta didik. Ia menyoroti kemungkinan siswa tidak bisa mendapatkan ijazah resmi karena status sekolah yang belum diakui secara hukum.
“Jangan sampai siswa yang sudah sekolah di sana nanti tidak bisa mendapatkan ijazah karena sekolahnya belum mengantongi izin. Itu jelas merugikan,” ujarnya.
Andika juga mempertanyakan mekanisme operasional Sekolah Siger yang disebut sebagai sekolah swasta, namun menggunakan gedung milik sekolah negeri.
“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Siger katanya sekolah swasta, tapi kok pakai fasilitas SMA Negeri?” ucapnya.
Ia menilai, langkah awal pendirian Sekolah Siger seharusnya didahului dengan koordinasi yang jelas antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebab, urusan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saja tidak tahu, ini jadi aneh. Jangan sampai berjalan dulu baru bingung soal legalitas,” katanya.
Andika menegaskan pentingnya tata kelola pendidikan yang sesuai aturan agar tidak merugikan hak siswa. Ia menolak pendekatan yang mengabaikan prosedur formal demi mempercepat pelaksanaan.
“Kalau izin belum ada tapi kegiatan belajar-mengajar sudah jalan, justru ini melanggar,” tutupnya seperti dilansir kinni.id